Pembunuhan Brigadir Yosua

Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati hanya 8 tahun penjara

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase: Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, Putri Candrawati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.

Dia menyebut, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.

"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Baca juga: Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard

Meragukan Klaim Pemerkosaan

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keterangan Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban pemerkosaan, bertolak belakang fakta hukum di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan terhadap terhadap terdakwa Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Alasan yang dikemukakan, karena saksi yang ada di lokasi rumah Magelang, yakni Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak melihat dan tidak mengetahui istri Ferdy Sambo itu diperkosa.

"Keterangan terdakwa Putri telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh korban adalah janggal, dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ungkap jaksa penuntut umum.

Ini alasan JPU menyatakan keterangan Putri Candrawati yang mengaku korban pemerkosaan menjadi janggal, dihubungkan dengan pendapat pakar krinonologi Universitas Indonesia:

1. Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di pemukiman padat penduduk

2. Rumah tidak dalam keadaan kosong, namun ada asisten rumah tangga.

3. Brigadir Yosua adalah seorang ajudan yang telah melalui seleksi yang ketat

4. Brigadir Yosua Hutabarat adalah orang yang sangat dipercaya, terlihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga.

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang ditujukan kepada korban merupakan contoh perbuatan risiko tinggi sehingga menjadi janggal jika perubahan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawati ke lantai dan ke atas kasur," ungkap JPU.

Selain itu, adanya peristiwa korban pemerkosaan meminta bertemu empat mata dengan pelaku di dalam kamar bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit, dianggap jadi kejanggalan.

Apalagi pembicaraan mereka juga sebatas untuk menyampaikan pesan dalam perkataan, yakni Putri menyebut mengampuni Yosua perbuatan yang keji dan meminta resign.

Kejanggalan lainnya adalah pengakuan Putri sebagai korban pemerkosaan pergi bersama-sama melakukan isolasi Mandiri di tempat yang sama dengan yang dituduh sebagai pelaku.

"Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan. Ditambah lagi di suami dari Putri malah tidak mempermasalahkan," jelas JPU.

Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved