Pembunuhan Brigadir Yosua

Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati hanya 8 tahun penjara

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase: Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, Putri Candrawati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Baca juga: Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard

Meragukan Klaim Pemerkosaan

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keterangan Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban pemerkosaan, bertolak belakang fakta hukum di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan terhadap terhadap terdakwa Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Alasan yang dikemukakan, karena saksi yang ada di lokasi rumah Magelang, yakni Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak melihat dan tidak mengetahui istri Ferdy Sambo itu diperkosa.

"Keterangan terdakwa Putri telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh korban adalah janggal, dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ungkap jaksa penuntut umum.

Ini alasan JPU menyatakan keterangan Putri Candrawati yang mengaku korban pemerkosaan menjadi janggal, dihubungkan dengan pendapat pakar krinonologi Universitas Indonesia:

1. Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di pemukiman padat penduduk

2. Rumah tidak dalam keadaan kosong, namun ada asisten rumah tangga.

3. Brigadir Yosua adalah seorang ajudan yang telah melalui seleksi yang ketat

4. Brigadir Yosua Hutabarat adalah orang yang sangat dipercaya, terlihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga.

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang ditujukan kepada korban merupakan contoh perbuatan risiko tinggi sehingga menjadi janggal jika perubahan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawati ke lantai dan ke atas kasur," ungkap JPU.

Selain itu, adanya peristiwa korban pemerkosaan meminta bertemu empat mata dengan pelaku di dalam kamar bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit, dianggap jadi kejanggalan.

Apalagi pembicaraan mereka juga sebatas untuk menyampaikan pesan dalam perkataan, yakni Putri menyebut mengampuni Yosua perbuatan yang keji dan meminta resign.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved