Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy akan terus berjuang mencari keadilan bagi kliennya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E akan terus berjuang mencari keadilan bagi kliennya.

Semangat tersebut disampaikan Ronny Talapessy, Kuasa Richard usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan.

Tuntutan itu tidak hanya mengusik rasa keadilan baginya sebagai kuasa hukum dan terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas.

"Ini (sidang pembacaan tuntutan) terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasehat hukum, Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Ronny menyampaikan tetap menghargai keputusan jaksa dalam meberikan tuntan kepada kliennya.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Serahkan Semua Keputusan Akhir Kepada Majelis Hakim

Namun yang pasti kata dia bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbda dalam perkara tersebut.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kami menghormati dan mengahrgai tapi kami punya pandangan yang berbeda," ujarnya.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap membantah tuntutan jaksa tersebut melalui pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Tentunya didalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,"

"Sejak awal kami membantah bahwa klien kami tidak mempunyai niat (mens rea), sudah terungkap di persidangan,"

Ronny mengungkapkan bahwa saksi hingga ahli yang dihadirkan tidak memberatkan Bharada E.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator sejak awal konsisten dan kooperatif, kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,"

"Kami melihat perjuangan dari Richard Eliezer yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan hingga penyidikan,"

Dia kembali menegaskan bahwa perjuangannya bersama Richard Elizer akan terus hingga mendapatkan keadilan.

"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang tertindas,"

Terkait tuntutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan otak pemunuhan Ronny Talapessy menyerahkan ke publik untuk menilainya.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf, sama-sama hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).

Bharada E adallah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.

Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.

Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.

Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.

Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Heran Dengan Tuntutan 12 Tahun Eliezer

Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.

Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.

Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.

Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Serahkan Semua Keputusan Akhir Kepada Majelis Hakim

Baca juga: Komisi IV Minta Disbudpar Tingkatkan Promosi untuk Tarik Wisawan ke Jambi

Baca juga: Satlantas Polresta Jambi Tindak 17 Truk Batubara yang Tidak Pakai Nomor Lambung

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved