Sidang Ferdy Sambo

Ayah Brigadir Yosua Serahkan Semua Keputusan Akhir Kepada Majelis Hakim

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyerahkan semua keputusan akhir dengan Majelsi Hakim setelah kecewa dengan tuntutan JPU.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski merasa kecewa dengan tuntutan-tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyerahkan semua keputusan akhir dengan Majelsi Hakim.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun Bharada Eliezer, Samuel mengatakan tak dapat berkata banyak, berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya.

"Memang dituntut 12 tahun penjara, dalam hal ini kita tidak bisa berbuat atau banyak komentar karena dia menjadi seorang Justice Collaborator," ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Termasuk juga kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ia menganggap tuntutan JPU tidak seimbang, karena ketiga pelaku tersebut hanya mendapat tuntutan 8 tahun lebih rendah dari Bharada Eliezer yang 12 tahun.

Ditambah lagi khususnya yang sama-sama dituntut 8 tahun, memiliki peran masing-masing, namun tuntutannya sama.

Tuntutan tersebut kata Samuel merupakan pendapat dari JPU, keputusan akhirnya terap ia serahkan kepada Majelis Hakim.

"Harapan kita adalah majelis hakim kiranya keputuaan akhir kita bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Ajukan Pendampingan Psikolog, Samuel: Seharusnya Istri Saya yang Perlu Didampingi

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan

Baca juga: Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved