Pembunuhan Brigadir Yosua

Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer 12 tahun, lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Bharada Richard Eliezer saat mendengar JPU menuntutnya 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf, sama-sama hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).

Bharada E adallah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.

Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.

Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.

Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.

Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.

Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Heran Dengan Tuntutan 12 Tahun Eliezer

Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.

Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.

Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved