Sidang Ferdy Sambo

Tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sama, Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan delapan tahun pidana penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak ataumenghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Baca juga: Over Target Bayar Pajak, Kepala Samsat Bilang Perekonimian di Tebo Sudah Mulai Membaik

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama Dishub Soal Pemasangan Stiker Angkutan Batubara

Sebagian berita ini telah tayang di Tribunnews.com 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved