Sidang Ferdy Sambo
Tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sama, Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan delapan tahun pidana penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Baca juga: Over Target Bayar Pajak, Kepala Samsat Bilang Perekonimian di Tebo Sudah Mulai Membaik
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama Dishub Soal Pemasangan Stiker Angkutan Batubara
Sebagian berita ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
Ferdy Sambo
Ricky Rizal
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum
tuntutan
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf |
![]() |
---|
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Nasib Putri candrawati? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Tak Pakai Logika Saat Penembakan Yosua: Mohon Yang Mulia Bisa Menilai |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.