Berita Merangin

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Berman Saragih dituntut 6,5 tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Sidang kasus korupsi jasa kebersihan tahun 2017 - 2021 RSUD Kolonel Abundjani Bangko 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Berman Saragih dituntut 6,5 tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, dalam kasus korupsi jasa kebersihan tahun 2017 - 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Budi Chandra tersebut, JPU menyebut terdakwa Berman Saragih telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

"Selain itu, kami juga menuntut terdakwa Berman membayar denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp40 juta," ungkap JPU dalam tuntutannya.

Untuk uang pengganti Rp40 juta lanjut JPU, saat ini telah dikembalikan oleh terdakwa Berman Saragih.

Selain Berman Saragih, JPU juga menuntut Pebi Yonaka selaku pelaksana kegiatan dengan 6,5 tahun penjara.

"Kami juga menuntut agar terdakwa Pebi didenda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp608 juta namun telah dikembalikan Rp55 juta, sehingga sisa yang harus dikembalikan Rp554 juta," jelasnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita yang kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan tiga tahun penjara," imbuhnya.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama Dishub Soal Pemasangan Stiker Angkutan Batubara

Baca juga: Dukcapil Tanjabtim Sebut e-KTP Tetap Disimpan dan Digunakan Jika KTP Digital Sudah Berlaku

Baca juga: Wanita Muda yang Ditemukan Tewas Tidak Wajar di Kota Jambi Selesai Diautopsi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved