Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Nasib Putri candrawati?

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000, atas pembunuhan brigadir josua

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua di antara lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dua orang yang sudah menjalani sidang tuntutan itu adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Jaksa penuntut umum menuntut dua pria itu dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Pada uraian dan kesimpulan, JPU menyebut keduanya turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman terberat Pasal 340 ini adalah adalah pidana mati.

Bagaimana dengan Putri Candrawati? Berapa tahun dituntut JPU? Semua akan terjawab dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (17/1/2023). 

Dia akan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati diharapkan mendapatkan hukuman maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap nantinya Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana.

Kamaruddin menyebut Putri dan Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan, sehingga bila dianggap terbukti atas tindak pidana itu, agar dituntut maksimal, dan vonis maksimal.

"Dia berbelit-belit, tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang. Keluarga minta dihukum seberat-beratnya, sesuai Pasal 340," kata Kamaruddin, Minggu (15/1/2023).

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, keluarga kata Kamaruddin berharap ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.

Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga.

"Richard Eliezer jujur dan berterus terang, minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Putri Candrawati Menangis di Persidangan, Pakar MIkro Ekspresi Pertanyakan Kesungguhannya

Baca juga: Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved