Sidang Ferdy Sambo

Tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sama, Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan delapan tahun pidana penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutannya untuk dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kedua terdakwa yang dibacakan penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta itu yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal

Keduanya dibacakan tuntutan secara bergantian dengan diawali untuk terdakwa mantan supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf

Kemduian dilanjutkan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Kedua terdakwa tersebut sama sama dijatuhi tuntutan oleh JPU dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga membacakan tuntutannya untuk Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.

Terdapat tiga hal yang memberatkan pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.

Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

 

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.

Kedua, tedakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak ataumenghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Baca juga: Over Target Bayar Pajak, Kepala Samsat Bilang Perekonimian di Tebo Sudah Mulai Membaik

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama Dishub Soal Pemasangan Stiker Angkutan Batubara

Sebagian berita ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved