Sidang Ferdy Sambo

Tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sama, Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan delapan tahun pidana penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutannya untuk dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kedua terdakwa yang dibacakan penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta itu yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal

Keduanya dibacakan tuntutan secara bergantian dengan diawali untuk terdakwa mantan supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf

Kemduian dilanjutkan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Kedua terdakwa tersebut sama sama dijatuhi tuntutan oleh JPU dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga membacakan tuntutannya untuk Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.

Terdapat tiga hal yang memberatkan pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.

Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved