Pria di Gresik Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pakai Ritual Darah hingga Jenglot
Mengaku bisa gandakan uang dengan ritual darah, pria berinisial MY (42) di Perum Gran Verona, Kota Gresik, Jawa Timur digerebek polisi atas dugaan pen
TRIBUNJAMBI.COM - Mengaku bisa gandakan uang dengan ritual darah, pria berinisial MY (42) di Perum Gran Verona, Kota Gresik, Jawa Timur digerebek polisi atas dugaan penipuan pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Selain menangkap MY yang akrab dipanggil Abah Yanto, polisi juga mengamankan 34 kantong darat dengan logo PMI yang disimpang di kulkasnya.
Selain puluhan kantong darah, polisi juga mengamankan sejumlah uang mainan.
Kepada polisi, Abah Yanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menggunakan darah untuk sesajen bagi jenglot saat ritual penggandaan uang
Abah Yanto menggunakan ritual ini untuk meyakinkan korbannya agar menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Selain darah dan jenglot, Abah Yanto juga menggunakan media keris. Ia mengaku sudah menjalani ritual selama setahun terakhir dan memiliki pengikut di Gresik, Lamongan, Surabaya hingga Tuban.
Baca juga: 4 Lansia di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Rayu Korban dengan Imbalan Uang
Baca juga: Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram
Baca juga: Ferry Irawan Marah Karena Venna Melinda Tutup Pintu Toilet Saat Dirinya Sedang Buang Air: Saya Mual
Janji Gandakan Uang Rp 565 juta Jadi Rp 3,9 miliar
Kasus penipuan oleh Abah Yanto ini terungkap setelah korbannya melapor ke polisi.
Korbannya mengaku menyerahkan uang Rp 565 juta ke Abah Yanto.
Lalu Abah Yanto menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3,9 miliar pada September 2022.
Namun janji tersebut tak ditempati. Abah Yanto menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
Saat dicek dalam satu bundelan uang Rp 10 juta hanya bagian atas dan bawah yang merupakan uang asli.
Sementara sisanya adalah uang mainan. Total hanya 170 juta yang dikembalikan Abah Yanto ke korban.
Uang mainan yang diterima korban mirip uang Rp 100.000 dengan foto Bung Karno dan Bung Hatta sedang tertawa.
Mimpi memiliki uang Rp 3,9 pun pupus dan korban membuat laporan ke poliis.
Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram |
![]() |
---|
4 Lansia di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Rayu Korban dengan Imbalan Uang |
![]() |
---|
Malaysia Open 2023, Apriyani/Siti Fadia Tersingkir, Harapan Terakhir di Fajar/Rian |
![]() |
---|
Musharudin Tanggapi Terkait IPR yang Butuh Dukungan Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.