Musharudin Tanggapi Terkait IPR yang Butuh Dukungan Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat

Musharudin memberikan tanggapan terkait dengan pertambangan rakyat yang bakal dilakukan di beberapa titik.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jambi Musharudin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi, dapil Sarolangun-Merangin, Musharudin memberikan tanggapan terkait dengan pertambangan rakyat yang bakal dilakukan di beberapa titik.

Setidaknya ada 127 titik Wilayah Pertambangan Rakyat yang sudah ditetapkan oleh SK kementerian ESDM.

Musharudin menyebut bahwa titik tersebut hanya sebatas wilayah-wilayah yang diberikan izin sebagai pertambangan rakyat, tetapi  petunjuk teknis dari penyelenggaraan tersebut menurutnya belum diatur.

“IPR ini baru sebatas pembagian wilayah yang ditetapkan oleh menteri . Namun tentang juklak- juknis belum ada ketentuan, harus punya kajian dan dokumen KLHS yang disetujui oleh kementerian KLHK pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Musharudin bahwa dalam pelaksanaanya butuh proses yang cukup lama. Maka Musharudin juga meminta agar pemerintah pusat untuk menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (juknis).

“Kalau saya melihatnya ini masih butuh waktu dan proses yang panjang, maka memang kita harapkan adanya dukungan dari pemerintah pusat dalam menyusun juklak dan juknis sehingga khususnya di Jambi ini bisa terealisasikan,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ikuti FGD Legalisasi Tambang Rakyat, Mahasiswa Ini Minta Lingkungan Diperhatikan

Baca juga: Identitas Pemilik PETI di Desa Tambang Baru Sudah Diketahui, Polres Merangin Kejar Pelaku

Baca juga: Dishub Jambi Minta Perusahaan Tambang Data Jumlah Kenderaaan untuk Diberi Stiker Ganjil Genap 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved