Berita Merangin
Identitas Pemilik PETI di Desa Tambang Baru Sudah Diketahui, Polres Merangin Kejar Pelaku
Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemilik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, bernama Nasril.
Pelaku kini diburu keberadaannya oleh Satreskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kepemilikan Nasril atas tambang ilegal itu diketahui dari 7 pekerja yang sebelumnya berhasil ditangkap.
"Saat ini status Nasril masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin," katanya, Minggu (8/1/2023).
Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023).
Tujuh pekerja yang diamankan yaitu, Subakin (59), Sundoyo (40), Parto Joyo (41), Jasmani (32), Lio Putra Kuswanto (19), Nurman (38), dan Samiran (58) warga Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan PETI di Desa Tambang Baru menggunakan dompeng.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar adanya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu potongan gabang warna hijau, engkol mesin diesel, satu dulang, dan satu karpet warna merah," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris Sebut Sarolangun dan Merangin Paling Banyak Aktivitas PETI
Baca juga: Banyak Kades di Merangin Diduga Terlibat PETI, Bupati Mashuri Akan Koordinasi dengan Penegak Hukum
Baca juga: Tim Reskrim Polres Merangin Amankan Tujuh Pekerja PETI Asal Jawa Barat
| 215 Koperasi Merah Putih di Merangin Jambi Belum Beroperasi Penuh |
|
|---|
| BPBD Merangin Jambi Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Bersihkan Drainase |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sungai Lalang, Inspektorat Merangin: Anggaran Dikembalikan |
|
|---|
| Paradoks Lulusan Baru di Merangin, BPS: Angka Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Turun |
|
|---|
| Lampu Lalu Lintas Simpang Pasar Bawah Bangko Jambi Tak Berfungsi, Rawan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/PETI-TABIR-YAAA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.