Berita Merangin

Identitas Pemilik PETI di Desa Tambang Baru Sudah Diketahui, Polres Merangin Kejar Pelaku

Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas. Saat ini polisi memburu pemilik modal PETI. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemilik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, bernama Nasril.

Pelaku kini diburu keberadaannya oleh Satreskrim Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kepemilikan Nasril atas tambang ilegal itu diketahui dari 7 pekerja yang sebelumnya berhasil ditangkap.

"Saat ini status Nasril masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin," katanya, Minggu (8/1/2023).

Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023).

Tujuh pekerja yang diamankan yaitu, Subakin (59), Sundoyo (40), Parto Joyo (41), Jasmani (32), Lio Putra Kuswanto (19), Nurman (38), dan Samiran (58) warga Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

7 pekerja PETI yang diamankan di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023).
7 pekerja PETI yang diamankan di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023). (tribunjambi/solehan)

AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan PETI di Desa Tambang Baru menggunakan dompeng.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar adanya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu potongan gabang warna hijau, engkol mesin diesel, satu dulang, dan satu karpet warna merah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris Sebut Sarolangun dan Merangin Paling Banyak Aktivitas PETI

Baca juga: Banyak Kades di Merangin Diduga Terlibat PETI, Bupati Mashuri Akan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Baca juga: Tim Reskrim Polres Merangin Amankan Tujuh Pekerja PETI Asal Jawa Barat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved