Berita Merangin

Tim Reskrim Polres Merangin Amankan Tujuh Pekerja PETI Asal Jawa Tengah

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang bilang ada kegiatan PETI di Desa Tambang Baru menggunakan dompeng

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
7 pekerja PETI yang diamankan di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin mengamankan tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jumat (6/1/2023).

Tujuh pekerja yang diamankan yaitu, Subakin (59), Sundoyo (40), Parto Joyo (41), Jasmani (32), Lio Putra Kuswanto (19), Nurman (38), dan Samiran (58) warga Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang bilang ada kegiatan PETI di Desa Tambang Baru menggunakan dompeng.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar adanya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu potongan gabang warna hijau, engkol mesin diesel, satu dulang, dan satu karpet warna merah," kata AKP Lumbrian, Minggu (8/1/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris Sebut Sarolangun dan Merangin Paling Banyak Aktivitas PETI

Baca juga: Banyak Kades di Merangin Diduga Terlibat PETI, Bupati Mashuri Akan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Baca juga: Bupati Merangin Mengaku Belum Dapat Laporan Dua Warga Sungai Manau Tewas di Lubang Jarum PETI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved