Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram
Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10,25 gram.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10,25 gram.
Tim juga mengamankan 2 pelaku, pada Kamis (12/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB kemarin sore di 2 lokasi yang berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Lirik, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, kota jambi, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.
asat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA (35th) di pinggir jalan Jl. Lirik, Kenali Asam Atas, Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Kasus Polisi Jadikan Uang Hasil Panen Sawit Petani Sebagai BB Narkoba, Ini Kata Kapolda Jambi
Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga didalam nya terdapat narkoba,”ujarnya.
arena curiga, anggota Sat Resnarkoba polresta jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.
Pelaku sempat membuang barang bukti tak jauh dari badannya karena ketakutan, barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli," jelasnya Darutama.
ada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial L, dimana Pelaku RA (35) hanya diperintahkan oleh L untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 paket sedang sabu tersebut rencananya akan pelaku berikan sebagian kepada AA (26).
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta
Setelah melakukan pengembangan anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan AA (26th) di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Saat diinterogasi, terlapor AA (26) mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis sabu dari RA untuk pelaku jualkan kembali.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial L tersebut, yang diuga sebagai bandar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 unit hp merek xiomi warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z warna biru , 1 unit hp merek realme warna hitam (dari AA) .
Baca juga: Perwira Menengah Mabes Polri, Kombes YBK Ditangkap di Hotel Bareng Wanita, Positif Narkoba
Akibat kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Kurir Narkoba Jambi Dijanjikan Rp 220 Juta, Tapi Baru Terima Rp 5 Juta, Titipkan Barang ke Anak Buah |
![]() |
---|
7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Rumah di Muaro Jambi, Temukan 2 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Breaking News: Pria di Jambi Timur Ditangkap Satresnarkoba, Bawa 1 Kg Sabu di Jalan |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.