Berita Jambi
Kasus Polisi Jadikan Uang Hasil Panen Sawit Petani Sebagai BB Narkoba, Ini Kata Kapolda Jambi
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengaku akan menindak anggota Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga menggelapkan uang Rp18 juta milik petani as
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengaku akan menindak anggota Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga menggelapkan uang Rp18 juta milik petani asal Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Kata Rusdi, jika terbukti dua anggotanya tersebut melakukan pelanggaran, ia akan memberika tindakan tegas.
Rusdi mengaku sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sudah di proses Bid Propam Polda Jambi.
"Jika terbukti ada kesalahan kita tindak, saat ini perkaranya masih diproses di Propam," kata Rusdi, Kamis (12/1/2023).
Diketahui, Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.
Zainal Abidin, melaporkan dua oknum polisi, karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.
Penggelapan itu, diduga terjadi saat Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerbekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata Sri Hayani, saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.
Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp3 juta.
"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp3 juta dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Zainal Abidin, menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satres Narkoba.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba.
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.