Berita Merangin

Tim Macan Polres Merangin Tangkap Pengedar, Amankan 22,14 Gram Sabu dan Senjata Api

R akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 22,14 gram sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
R (32) pengedar sabu yang berhasil ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Macan Polres Merangin menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu berinsial R (32), di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Kamis (12/1/2023) kemarin.

Penangkapan pengedar ini berawal pada 28 Desember 2022 lalu, Tim Macan mendapatkan informasi bahwa R sering membawa narkotika jenis sabu-sabu, dari Bungo menuju Merangin.

Setelah melakukan penyelidikan, R akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 22,14 gram sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, pelaku R memang menjadi target operasi dari pihaknya.

"Barang buktinya sabu 22,16 gram dan 1 pucuk senjata api rakitan. Pelaku kita amankan karena memang sudah menjadi target dari tim macan," katanya, Jumat (13/01/2023).

Menurutnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.

"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Kota Jambi Diamankan Polres Muaro Jambi

Baca juga: Rillis Akhir Tahun Bersama Pemda, Polres Sarolangun Musnahkan Ribuan Miras dan 2 Kg Sabu

Baca juga: Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved