Berita Merangin

Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan Sukma diketahui sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Dua pengedar sabu yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Anggota Satnarkoba Polres Merangin menangkap Sukma Ependi (45), Warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atas kepemilikan narkotika

Penangkapan Sukma berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut Kecamatan Bangko kerap menjadi tempat transaksi narkotika dengan berat 1,74 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, setelah berhasil menangkap Sukma, pihaknya langsung melakukan interogasi singkat, terkait asal sabu-sabu tersebut.

"Hasil dari introgasi itu, kami kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Syafrizal Hendra (46), yang diketahui sedang berjualan di Pasar Rakyat Bangko," katanya, Jumat (6/1/2023).

Dari tangan Syafrizal ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram.

"Saat ini tersangka Sukma dan Syafrizal sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, Satu Personel Polres Merangin Dipecat Dengan Tidak Hormat

Baca juga: Polres Tanjabtim Dalam Seminggu Terakhir 2022 Amankan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Sebut Dua Nama Bandar Narkoba Jambi, Teguh Minta Mabes Polri Diminta Turun Sikat Pelaku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved