Berita Muaro Jambi

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Kota Jambi Diamankan Polres Muaro Jambi

Seorang tukang ojek di Kota Jambi diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. Dia diamakan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu d

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Tukang Ojek di Kota Jambi Diamankan Polres Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang tukang ojek di Kota Jambi diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.

Dia diamakan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Kota Jambi.

Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan dari pelaku hampir lebih kurang 1 kg.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang bernama RK (41) warga Perumahan Griya Asalam Rt. 28 Blok B-21 Kelurahan Mayang mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi itu diamankan ketika hendak menjual barang haram tersebut di kawasan sungai bertam kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi pada tadi malam.

Pada awalnya, pelaku membawa satu paket narkoba dan enak dijual di kawasan sungai Bertam. Namun belum sempat diedarkan pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh tim dari setress narkoba Polres Muaro Jambi.

Perasaan diamankan pelaku berkilau jika barang haram tersebut bukanlah milik dia namun milik seseorang yang bernama Wahid.

Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang baru turun dari Bis yang berhenti di daerah simpang Rimbo pada bulan Desember 2022. Pada saat itu, pria yang bernama Wahid tersebut menyuruh dia membawa tas tersebut ke rumahnya di kawasan Perumahan Griya Asalam RT. 28 Blok B-21 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi.

Awalnya pelaku tidak mengira jika tas tersebut berisikan narkoba. Penasaran dengan isi tas tersebut, tukang ojek ini membuka tas tersebut dan ternyata didalam tas tersebut ada Plastik warna Hijau yang bertuliskan Bahasa Cina yang telah sobek dan setelah dilihat isinya adalah Sabu-sabu.

Sejak mengetahui jika teks tersebut berisikan narkoba, tersangka merasa cemas, takut dan akhirnya tersangka memberanikan diri utuk membeli plastic klip bening kosong dan direncanakan mau dijual ke arah sungai bertam. Hal itu dibenarkan oleh kasat narkoba AKP Faisal. Selasa (3/1).

Penangkapan Pelaku dilakukan di RT. 02 Desa Sungai bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (3/1) dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu yang dibawanya sebanyak tiga paket ukuran sedang yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu Seberat 45.99 Gram (bruto).

"Setelah dilakukan pengembangan kita ke lokasi kedua yang berada Di Perumahan Griya Asalam Rt. 28 Blok B-21 Kelurahan Mayang mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi menemukan sebanyak (Tiga) Paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu Seberat 120.80 Gram (brutto), 1 (satu) Paket ukuran Besar Narkotika jenis sabu Seberat 600.34 Gram (brutto),1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening kosong ukuran sedang. Jadi total keseluruhan ada 750 gram.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor untuk sarana pelaku beraktivitas menjual barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, walaupun terancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sebut Pembangunan Turap di Batanghari Asal Jadi, Sapuan Ansori Minta Inspektorat dan BPKP Audit

Baca juga: Semangat Baru Motor Baru, Sinsen Berikan Beragam Promo Menarik

Baca juga: Dapat Bantuan dari Pemprov Jambi, Kasus Sapi Ngorok di Sarolangun Mulai Terkendali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved