Berita Tebo
Musashi Pangeran Batara Diamankan Setelah Ditetapkan Sebagai DPO Kejari Tebo
Musashi Pangeran Batara (39) terdakwa rekanan PT Bungo Tanjung Raya merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri T
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Musashi Pangeran Batara (39) terdakwa rekanan PT Bungo Tanjung Raya merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo.
Terdakwa diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 23:25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati , Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dinar Krispiaji melalui Kasisi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan, saat dikonfirmasikan Kamis (12/1/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar sore ini (read kemarin) terdakwa dijemput dan akan dibawa kejambi, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan apakah dieksekusi di Lapas Jambi ataukah di Lapas Tebo," ungkapnya.
Terdakwa diamankan, karena masuk dalam daftar pencari orang (DPO) pada kasus korupsi peningkatan jalan Muaro Niro, Tabun APBD Tebo tahun 2013-2015 Multiyers, Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Dirinya menyebut, perkara ini sudah ditangani oleh Kejari Tebo dari tingkat PN sampai dengan uapaya hukum tingkat kasasi.
Lanjut dia, putusan kasasi yang nantinya akan dieksekusi penjara 5 tahun dan denda 300 juta,subsider 2 bulan.
"Perkara ini sudah saya sidangkan mulai dari tingakat PN sampai dengan upaya hukum kasasi, putusan kasasi yang nantinya akan dieksekusi dengan penjara 5 tahun dan denda 300 juta,subsider 2 bulan," ungkapnya.
Atas perkara itu mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 2.7 Miiliar. Peningkatan jalan tersebut dilaksakan oleh PT Bunga Tanjung Raya.
Hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah diekeskusi di Lapas Jambi ataukah di Kabupaten Tebo.
"Kita sedang menunggu petunjuk dari pimpinan," kata dia
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/ 2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana Musashi Pangeran Batara.
Dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atap rumah warga dan sehingga menarik perhatian serta membuat amarah warga di sekitar rumah terpidana.
Menurutnya, keluarga terpidana, juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana disekitar rumahnya, serta mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
Terdakwa Musashi diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terdawa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Lima Pelaku PETI di Merangin Dibawa ke Polda Jambi, Satu Eskavator Dititip di Polsek Bangko
Baca juga: Serah Terima Mundur Lima Tahun, Begini Cerita Pihak JBC yang Bayar Iuran Tiap Tahun
Baca juga: Prediksi AsianBookie Final Piala AFF 2022 Vietnam vs Thailand, Simak H2H Dan Fakta Kedua Tim
Pj Bupati Tebo Ingatkan Pengurus KONI dan Disporapar Event di Setiap kecamatan Dipantau |
![]() |
---|
Tebo Juara II Gubernur Cup 2023, Aspan: Kita Cukup Puas |
![]() |
---|
Pj Bupati Harap Ketua PSSI Tebo Baru Berjiwa Olahraga |
![]() |
---|
Adu Strategi di Final Gubernur Cup 2023 Tebo vs Merangin |
![]() |
---|
Perangkat Desa di Tebo Diberhentikan Sepihak, Kirim Surat ke DPRD |
![]() |
---|