Berita Merangin

Lima Pelaku PETI di Merangin Dibawa ke Polda Jambi, Satu Eskavator Dititip di Polsek Bangko

Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi, Polres Merangin, dan Denpom Jambi, saat ini dibawa ke Polda J

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek PETI di Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi, Polres Merangin, dan Denpom Jambi, saat ini dibawa ke Polda Jambi.

lima orang pelaku, yaitu Ahadi Muharto (41) dan Suroto (40) selaku pengelola lokasi tambang ilegal, Slamet Riyadi (48) selaku operator Eskavator, Selamet Pujianto (48) selaku pembeli pasir tambang, dan Subagio (41) selaku pemilik tambang, peralatan dan pemodal.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kelima pelaku dibawa Jambi, karena penanganan perkara dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

"Kasusnya ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, jadi dibawa ke Polda Jambi," kata AKP Lumbrian, Kamis (12/1/2023).

Untuk eskavator yang diamankan jelas AKP Lumbrian, saat ini dititipkan ke Polsek Bangko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku akan jerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Serah Terima Mundur Lima Tahun, Begini Cerita Pihak JBC yang Bayar Iuran Tiap Tahun

Baca juga: Prediksi AsianBookie Final Piala AFF 2022 Vietnam vs Thailand, Simak H2H Dan Fakta Kedua Tim

Baca juga: Polres Tanjabbar Pemeriksaan Kejiwaan Doni Oktavianus Pelaku Pembunuhan Orang Tuanya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved