Berita Merangin
Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Merangin Jambi
Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin Jambi berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana curanmor
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial H (49), A (28), dan S (32), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil penyelidikan, dua dari tiga pelaku diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Baca juga: Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (28/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di dekat rumah.
Korban menyadari kendaraannya hilang setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak digunakan oleh keponakannya.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin, dengan membawa bukti rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 29/8/2025, BMKG: Merangin hingga Kota Jambi Hujan Ringan
Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku H dan A berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut, 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2,” jelas AIPTU Ruly.
“Tersangka yang telah kita amankan ini, sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain, termasuk jaringannya,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.