Berita Merangin
Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Merangin Jambi
Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin Jambi berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana curanmor
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menyebut bahwa para pelaku merupakan pemain lama.
“Pelaku H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada tahun 2022. Mereka setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKP Mulyono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kotak handphone dan dua unit sepeda motor hasil curian.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Akibat perbuatannya, pelaku H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.