Berita Jambi

Kasus Polisi Jadikan Uang Hasil Panen Sawit Petani Sebagai BB Narkoba, Ini Kata Kapolda Jambi

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengaku akan menindak anggota Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga menggelapkan uang Rp18 juta milik petani as

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengaku akan menindak anggota Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga menggelapkan uang Rp18 juta milik petani asal Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.

Kata Rusdi, jika terbukti dua anggotanya tersebut melakukan pelanggaran, ia akan memberika tindakan tegas.

Rusdi mengaku sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sudah di proses Bid Propam Polda Jambi.

"Jika terbukti ada kesalahan kita tindak, saat ini perkaranya masih diproses di Propam," kata Rusdi, Kamis (12/1/2023).

Diketahui, Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.

Zainal Abidin, melaporkan dua oknum polisi, karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.

Penggelapan itu, diduga terjadi saat Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerbekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.

"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata Sri Hayani, saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.

Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp3 juta.

"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp3 juta dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Zainal Abidin, menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satres Narkoba.

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba.

Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam .

Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.

Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu.

Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya.

Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.

"Barang bukti yang diserahakan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.

Baca juga: Soal Batu Bara Diangkut Via Sungai Batanghari, Ini Kata BWSS Jambi

Baca juga: Putra Kerinci Ini jadi Profesor Pertama Konseling Trauma di Indonesia

Baca juga: Dari Sembilan Tahapan Pembangunan, Bendungan Merangin Memasuki Tahap Ketiga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved