Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
ist
Ilustrasi - Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Dua orang ini terduga melakukan tindak pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo

Kejadian bermula saat penggeerbekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota satres narkoba

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil satres narkoba.

Diakuinya, ada personil satres narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam . 

Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil satres narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.

Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu. 

Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. 

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya. 

Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.

"Barang bukti yang diserahakan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Tebo Kerahkan Ratusan Personil untuk Amankan Gubernur Cup di Stadion Sri Maharaja Batu Tebo

Baca juga: BREAKING NEWS Pagi ini Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 900 Meter

Baca juga: BNN Provinsi Jambi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika pada 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved