Berita Jambi
BNN Provinsi Jambi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika pada 2022
Sepanjang tahun 2022, BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika
Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2022, BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 50 yakni 48 laki-laki dan 2 perempuan.
Pada Desember 2022, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi berhasil melakukan 3 pengungkapan kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batanghari tepatnya di 4 daerah yaitu Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo (barang bukti sabu sebesar 0,256 gram).
Di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bahar Selatan barang bukti sabu sebesar 74,936 gram dan di Simpang Olak Jong Kecamatan Batin XXIV, barang bukti sabu sebesar 43,446 gram, serta Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi barang bukti sabu sebesar 4,638 gram
Hal tersebut di ungkapkan Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Baca juga: Duduk Bersama Warga, Polsek Pauh Jalankan Program Curhat Jumat
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Diperhatikan Pengabdian Sebagai Polisi, Itu Dasar Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Ia mengatakan dari seluruh pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap pada tahun ini, BNN Provinsi Jambi menyita sejumlah barang bukti narkotika.
"Yakni sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42.994 gram, dan ekstasi sebanyak 1.004 butir atau seberat 377,479 gram,"kata Wisnu Handoko pada Jumat (30/12/2022) saat press release di BNN Provinsi Jambi.
"Selain itu, sepanjang tahun 2022 BNN Provinsi Jambi telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika diantaranya narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi Smart power approach," tegas Wisnu Handoko. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Duduk Bersama Warga, Polsek Pauh Jalankan Program Curhat Jumat
Baca juga: Megawati Siap Umumkan Capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo atau Puan?
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Diperhatikan Pengabdian Sebagai Polisi, Itu Dasar Sambo Gugat Presiden dan Kapolri