Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Diperhatikan Pengabdian Sebagai Polisi, Itu Dasar Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan cuplikan gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak menerima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.

Sebab, dia mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.

Baca juga: Buron Sejak Juni 2021, Zulfahmi DPO Kasus PETI Belum Berhasil Ditangkap Polres Merangin

Baca juga: 3 Hari Sebelum Natal, Rosti Bermimpi Didatangi Brigadir Yosua Tunjukkan Semua Luka

Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.

Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.

Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir Yosua juga akan terus berproses di pengadilan.

Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.

Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri

Tersangkut kasus pembunuhan berencana dan mendapat pemberhentian tidak dnegan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved