Berita Merangin
Buron Sejak Juni 2021, Zulfahmi DPO Kasus PETI Belum Berhasil Ditangkap Polres Merangin
Polres Merangin belum berhasil menangkap Zulfahmi, buronan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tahun 2021 lalu.
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polres Merangin belum berhasil menangkap Zulfahmi, buronan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tahun 2021 lalu.
Zulfahmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin sejak 7 Juli 2021 lalu.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, Zulfahmi memang lihai dalam menghindari kejaran kepolisian.
"Zulfahmi ini sangat lihai, kemarin sudah minta bantuan pihak cyber Polda Jambi, namun yang bersangkutan kerap kali mengganti nomor ponsel sehingga sulit terlacak," kata AKBP Dewa Arinata, Jumat (30/12/2022).
Selain melacak keberadaan Zulfahmi secara langsung, AKBP Dewa Arinata menyebut juga telah melakukan pencarian melalui keluarga yang bersangkutan.
Baca juga: 3 Hari Sebelum Natal, Rosti Bermimpi Didatangi Brigadir Yosua Tunjukkan Semua Luka
Baca juga: Rusia Kembali Hancurkan Jaringan Listrik Ukraina, Ribuan Warga Mengungsi
"Kami juga melacak dari keluarganya, namun memang tidak ada indikasi Zulfahmi berhubungan dengan keluarga lagi," lanjutnya.
AKBP Dewa menjelaskan, Zulfahmi tidak hanya tersangka kasus PETI di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, melainkan juga terlapor kasus Wanprestasi di Polsek Bangko.
"Kami menghimbau kepada Zulfahmi untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Hari Sebelum Natal, Rosti Bermimpi Didatangi Brigadir Yosua Tunjukkan Semua Luka
Baca juga: Reaksi Aura Kasih Sering Disebut Seksi: Aku Punya Tanggung Jawab Atas Badanku
Baca juga: 10.000 KTP Elektronik Expired Dimusnahkan Dinas Dukcapil Kota Jambi