Berita Kota Jambi

10.000 KTP Elektronik Expired Dimusnahkan Dinas Dukcapil Kota Jambi

Nirwan Ilyas menjelaskan pihaknya melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
tribunjambi/srituti apriliani putri
Proses pemusnahan 10.000 KTP elektronik expired, invalid dan rusak.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi musnahkan 10.000 KTP elektronik expired, invalid dan rusak. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas menjelaskan pihaknya melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Ia mengatakan, 10.000 KTP elektronik expired ini sudah dikumpulkan sejak bulan September hingga awal Desember ini.

"Idealnya ini dilakukan setiap minggu atau setiap hari. Namun karena kesibukan dan harus ada saksi baru dilaksanakan sekarang," jelas Nirwan, Jumat, (30/12/2022).

Nirwan menjelaskan KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang sudah kadaluarsa atau terdapat pembaruan data. Sehingga perlu dicetak ulang.

"Ada yang statusnya sudah menikah, jadi cetak ulang. Dan yang lama dikembalikan, agar tidak doubel," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Blangko e-KTP di Sarolangun Hanya Tersisa 200 Keping

Baca juga: 64 Ribu Pemilih Pemula di Jambi Belum Lakukan Perekaman KTP, Ini Penjelasan Dinsosdukcapil

Baca juga: Ketersediaan Stok Blanko e-KTP Menipis, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Siapkan Suket

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved