Berita Kota Jambi
10.000 KTP Elektronik Expired Dimusnahkan Dinas Dukcapil Kota Jambi
Nirwan Ilyas menjelaskan pihaknya melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi musnahkan 10.000 KTP elektronik expired, invalid dan rusak.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas menjelaskan pihaknya melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Ia mengatakan, 10.000 KTP elektronik expired ini sudah dikumpulkan sejak bulan September hingga awal Desember ini.
"Idealnya ini dilakukan setiap minggu atau setiap hari. Namun karena kesibukan dan harus ada saksi baru dilaksanakan sekarang," jelas Nirwan, Jumat, (30/12/2022).
Nirwan menjelaskan KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang sudah kadaluarsa atau terdapat pembaruan data. Sehingga perlu dicetak ulang.
"Ada yang statusnya sudah menikah, jadi cetak ulang. Dan yang lama dikembalikan, agar tidak doubel," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Blangko e-KTP di Sarolangun Hanya Tersisa 200 Keping
Baca juga: 64 Ribu Pemilih Pemula di Jambi Belum Lakukan Perekaman KTP, Ini Penjelasan Dinsosdukcapil
Baca juga: Ketersediaan Stok Blanko e-KTP Menipis, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Siapkan Suket