Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kekeh Bahwa Perintahnya ke Bharad E untuk Menghajar, Bukan Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo mengungkapkan perintahnya ke Bharada E untuk menghajar bukan menembak Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengaku memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghajar bukan menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (10/1/2023).
Dia dihadirkan sebagai terdakwa untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut bahwa Ferdy Sambo kembali mengatakan bahwa perintah yang diberikan kepada Bharada E yakni untuk menghajar. Bukan untuk menembak Brigadir Yosua.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebutkan perbedaan keterangan Ferdy Sambo keterangan saksi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Kata Hakim Wahyu, bahwa dalam keterangan terdakwa lainnya tidak menyebutkan Ferdy Sambo menanyakan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan bahwa suami Putri Candrawati tersebut langsung memerintahkan Brigadir Yosua untuk jongkok.
Baca juga: Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati
Sementara dalam sidang kali ini, Sambo mengatakan bahwa dia sempat menyampaikan perkataan kepada Yosua Hutabarat.
Penyampaian hakim tersebut di interupsi oleh Arman Hanis, Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan bahwa dalam keterangan Kuat Maruf, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan 'kok tega sekali kamu' ke Brigadir Yosua.
Terkait hal itu Hakim Wahyu menyebutkan penasehat hukum nantinya akan mempunyai kesempatan untuk menanyakan keterangan terdakwa.
Sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan kembali keterangan Ferdy Sambo di muka sidang.
"Saya sempat menyampaikan itu (kok tega sekali kamu) yang mulia," kata Ferdy Sambo.
"Saudara sempat menyampaikan itu?" tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawati Marah Karena Dilibatkan pada Skenario Tewasnya Yosua
"Karena saya harus menanyakan kepada sih dia tega, kurang ajar ke istri saya (Putri Candrawati)," kata Sambo.
"Selanjutnya saudara melakukan (perintah ke Bharada E) hajar, tapi Richard kemarin di persidangan menyampaikan tembak. Mana yang benar?" tanya hakim lagi.
"Keterangan saya 'hajar Chad', kalaupun itu kemudian dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan bahwa saya akan bertanggungjawab atas perintah yang kemudian hajar dilakukan penembakan yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
"Bukan, karena ini dikaitkan dengan keterangan saudara sendiri tadi mengatakan pada saat di Saguling mengatakan 'kamu back up saya, kalau dia melawan, tembak' kan itu,"
"Tetapi sekarang saudara mengatakan hajar, kalimat ini sangat penting," ujar Hakim.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Usai Penembakan Brigadir Yosua
"Demikian Yang Mulia, karena dalam kondisi seperti itu tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya sampaikan," jawab Sambo lagi.
"Kalimatnya saudara lupa?" tanya hakim.
"Saya sampaikan hajar Chad," kata Sambo menegaskan perintahnya ke Bharada E.
"Saudara ingat berapa kali Richard menembak?" cecar hakim dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju terus sampai dengan jatuh Yang Mulia,"
Kemudian mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghentikan penembakan dan mundur.
Selanjutnya Ferdy Sambo mengakui tersadar dan berpikir sudah ada korban meninggal dunia di rumahnya.
Kemudian dengan refleks mengambil senjata Brigadir Yosua untuk melakukan penembakan ke dinding dan langit di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Wahyu Diduga Dapat Tekanan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Oleh Ferdy Sambo Cs
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati
Baca juga: Angka Lakalantas di Sarolangun Tahun 2023 Meningkat, Pihak Kepolisian Lakukan Ini
Baca juga: Kunci Jawaban SD Materi Kelas 5 Bahasa Indonesia Halaman 137-140.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.