Sidang Ferdy Sambo
Skenario Tembak Menembak Terbongkar, Ferdy Sambo Langsung Dijemput dan Ditahan di Mako Brimob
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob setelah skenario tembak menembak Brigadir Yosua dan Bharada E terbongkar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Skenario tembak menembak Brigadir Yosua dengan Bharada E terbongkar, Ferdy Sambo langsung dijemput dan ditahan di Mako Brimob.
Terbongkarnnya skenario tersebut setelah Richard Elizer mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan keterangan tersebut diungkapkan suami Putri Candrawati menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo menyebut dirinya ditelepon oleh Kadiv TIK, Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
Irjen Slametkat Sambo menyampaikan bahwa Bharada E mengubah keterangan soal kasus kematian Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat.
"Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?" tanya Hakim ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelepon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan !” jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Ini Sosok Polisi Bintang Dua yang Pertama Kali Jemput Ferdy Sambo untuk Ditahan di Mako Brimob
“Siapa tadi yang memberitahu saudara?” tanya lagi Hakim.
“Bintang dua di Mabes Polri,” jawab Sambo dikutip dari Tribunnews.com.
“Namanya?”
“Kadiv TIK Irjen Slamet,” kata Sambo.
Bharada E, kata Ferdy Sambo, disebut Irjen Slamet mengubah keterangannya jika Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua.
"Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua’. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’," kata Sambo.
Lantas, Ferdy Sambo meminta bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E untuk melihatnya.
“Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut,” ujar Ferdy Sambo.
Lalu, pada 6 Agustus 2022, Irjen Slamet ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan untuk menunjukan BAP Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang
Setelah melihatnya, Ferdy Sambo langsung digelandang untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Pagi jam 5 setelah selesai pemeriksaan dia datang, saya baca BAP, bener berita acara itu,” ungkap Ferdy Sambo.
“Saudara baca? Ada tandatangan? tanya hakim lagi.
“Ada tandatangannya,” jawab Ferdy Sambo.
“Itu yang kemudian diakui bohong di persidangan kami. Saya sampaikan kalau keterangan dia seperti ini saya siap tanggungjawab. Kemudian saya dibawalah, dan di patsuskan hari itu,” ujar Ferdy Sambo.
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan soal kapan Sambo mengakui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawati ke tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kapan saudara akui ada pelecehan seksual itu?” tanya Hakim.
“Tanggal 8, tiga hari setelah itu,” kata Sambo.
“Apa yang menyebabkan saudara akhirnya mengakui?” beber hakim.
Baca juga: Jika Tahu, Ferdy Sambo Akan Hancurkan CCTV Pos Satpam yang Rekam Yosua Masih Hidup
“Karena saat itu di Timsus menyampaikan, semua akan dijadikan tersangka (yang ada) di rumah Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo.
“Siapa saja itu?” tegas hakim.
“Istri saya, Ricky, Kuat, Richard dan saya,” papar Ferdy Sambo.
Saat itu, Sambo mengakui dijanjikan timsus jika mengakui peristiwa yang sebenarnya, Putri Candrawati bakal dibantu.
“Istrimu akan kami bantu yang penting kamu ngomong yang sebenarnya,” kata Sambo menirukan bujuk rayu Timsus.
“Nah saya gak kuat yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Jadi sebenarnya lima yang akan jadi tersangka ya? Kemudian mereka? tanya lagi Hakim sambil menunjuk ketiga terdakwa.
“Gak ada yang mulia,” jawab Sambo.
“Saudara gak tau?” tanya lagi Hakim.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu
“Ya karena mereka semua dianggap ikut skenario,” pungkasnya.
Ferdy Sambo Pertama Kali Dijemput Irjen Selamet
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pertama kali dijemput Irjen Slamet Uliandi untuk ditahan di Mako Brimob.
Irjen Selamat menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Mabes Polri (Kadiv TIK).
Dia menjemput suami Putri Candrawati itu untuk ditahan atau ditempatkan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo bersaksi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Ferdy Sambo membongkar sosok yang menjemputnya untuk ditahan di Mako Brimob usai ditanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Baca juga: Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya
Saat itu, Hakim Suhel menanyakan soal sebab skenario polisi tembak polisi yang dibuat Sambo akhirnya terbongkar.
“Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?” tanya Hakim Suhel.
“Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan!” jawab Sambo.
Lalu, Hakim Suhel kembali menanyakan sosok yang memberitahunya soal Bharada E mengubah keterangannya soal tembak menembak antara ajudan.
Lalu, dia menjawab orang itu adalah Irjen Slamet Uliandi.
“Siapa tadi yang memberitahu saudara?” tanya Hakim.
“Bintang dua di Mabes Polri,” jawab Sambo dikutip dari Tribunnews.com.
“Namanya?” tanya Hakim.
“Kadiv TIK Irjen Slamet,” jelas Sambo.
Saat itu, kata Sambo, Irjen Slamet menyatakan bahwa Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.
Selain membantah skenario tembak menembak, Bharada E juga menyebutkan Sambo turut menembak Brigadir J.
“Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua’. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’,” jelas Sambo.
Baca juga: Klaim Ferdy Sambo Patah, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E yang Bongkar Kematian Yosua
Karena tak percaya, Sambo pun meminta Irjen Slamet untuk menunjukkan bukti perubahan BAP oleh Bharada E. Dia tak mau hadir pemeriksaan jika tidak ditunjukkan bukti BAP tersebut.
"Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut,” ujar Sambo.
Lalu, Irjen Slamet pun mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, keesokan harinya atau pada 6 Agustus 2022. Lalu, dia menunjukkan BAP Bharada E ke hadapan Sambo.
“Pagi jam 5 setelah selesai pemeriksaan dia datang, saya baca BAP, bener berita acara itu,” kata Sambo.
“Saudara baca? Ada tandatangan? tanya lagi Hakim.
“Ada tandatangannya,” jawab Sambo.
Setelah itu, Sambo pun langsung dibawa Irjen Slamet Uliandi untuk dipatsuskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Itu yang kemudian diakui bohong di persidangan kami. Saya sampaikan kalau keterangan dia seperti ini saya siap tanggungjawab. Kemudian saya dibawalah, dan diPatsuskan hari itu,” tukas Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sosok Polisi Bintang Dua yang Pertama Kali Jemput Ferdy Sambo untuk Ditahan di Mako Brimob
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Kapolri Juga Kena Prank Ferdy Sambo Soal Tembak Menembak
Baca juga: Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.