Sidang Ferdy Sambo
Jika Tahu, Ferdy Sambo Akan Hancurkan CCTV Pos Satpam yang Rekam Yosua Masih Hidup
Ferdy Sambo sebut akan menghancurkan sendiri jika tahu CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga merekam Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo sebut akan menghancurkan sendiri jika tahu CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga merekam Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
“Kalau saya tahu dari awal, saya sudah pasti hancurkan sendiri yang mulia,” ucap Ferdy Sambo.
Sebab semula, Ferdy Sambo menganggap DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang dimintanya untuk diamankan bisa mendukung skenario bohong soal tewasnya Brigadir Yosua.
Tapi nyatanya tidak, berdasarkan informasi Arif Rachman Arifin, Brigadir Yosua terekam CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.
Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Mencapai 15 Jam, Biaya Pelatihan Naik Jadi Rp 3,5 Juta
Baca juga: Richard Eliezer Akan Jalani Sidang Penuntutan Pekan Depan, Bagaimana Nasib JC-nya?
Atas keterangan itu, Ferdy Sambo pun memberi perintah Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan dan menghancurkan pada 13 Juli 2022.
“Makanya pada saat saya perintahkan itu saya pikir natural saja, cek CCTV, siapa tahu bisa mendukung skenario, ternyata di tanggal 13 Juli ini tidak, ya makanya saya suruh musnahkan itu yang mulia, di situ salah saya,” kata Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya dari institusi Polri yang terseret kasus tewasnya Yosua karena menjalankan perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri.
Untuk kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Yosua, setidaknya ada 6 orang selain Ferdy Sambo yang dijerat pidana.
Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Mencapai 15 Jam, Biaya Pelatihan Naik Jadi Rp 3,5 Juta
Baca juga: Richard Eliezer Akan Jalani Sidang Penuntutan Pekan Depan, Bagaimana Nasib JC-nya?
Baca juga: Pelatih Chelsea Graham Potter Semakin Tertekan Dan Bersumpah Untuk Bangkit Setelah Kalah Dari City
Pelatih Chelsea Graham Potter Semakin Tertekan Dan Bersumpah Untuk Bangkit Setelah Kalah Dari City |
![]() |
---|
Blak-blakan di HUT ke-66, Menko PMK Sebut IPM Provinsi Jambi di Bawah Rata-rata |
![]() |
---|
Sinopsis The Revenant, Tayang 6 Januari 2023 di Trans TV |
![]() |
---|
Richard Eliezer Akan Jalani Sidang Penuntutan Pekan Depan, Bagaimana Nasib JC-nya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.