Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat ragukan keahlihan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Baca juga: Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua
Baca juga: Ngopi Bareng di Jambi Mantap Expo, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Beli, Gunakan dan Bantu Promosikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.