Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat ragukan keahlihan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat ragukan keahlihan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sambo menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu eks Kadiv Propam menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim sebagai saksi ahli pidana yang akan meringankan.
Namun keahlihan saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudan tersebut diragukan.
Keraguan tersebut datang dari tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak.
Dia menyebutkan bahwa dalam melihat sesuatu tidak dapat dengan menggunakan kacamata kuda.
Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua
Selain itu dia menyebutkan bahwa dalam memberikan kesaksian sebagai ahli tidak bisa menggunakan bahasa mungkin.
Sebab sebagai seorang saksi kata Martin Simanjutkak diatur dala Kita Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Dalam Kuhap Pasal 1 angka 28 kata Martin bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki kemampuan.

"Saya tidak mengkritik keahlian yang bersangkutan tapi mohon maaf ya jawabannya juga mungkin, mungkin itu bukan pendapat. Kalau mungkin yang saya tahu kalau mungkin itu lagunya Noah ya mungkin bila nanti," kata Martin.
"Janganlah kita berpendapat dengan yang mungkin-mungkin ataupun membuat framing-framing yang justru membingungkan," lanjut Martin.
"Coba baca pasal 1 angka 28, apa sih yang dimaksud dengan ahli, seseorang yang memiliki keahlian khusus ya yang dapat membuat suatu perkara pidana itu menjadi lebih terang," kata Martin.
Baca juga: Beda Pasal 338 dan 340 Menurut Saksi Ahli Ferdy Sambo dan Putri: Unsur Perencanaan dan Ketenangan
"Tapi kalau mengkaburkan ya menurut saya itu perlu diragukan," ujar Martin Simanjuntak dikutip dalam tayangan Primetimenews MetroTvNews, Selasa (3/1/2023).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Baca juga: Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua
Baca juga: Ngopi Bareng di Jambi Mantap Expo, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Beli, Gunakan dan Bantu Promosikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.