Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Berterima Kasih Pada Prof Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, berterima kasih kepada Prof Elwi Danil Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Dia berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri pangkat rendah.
Menurut Romo, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan eks Kadiv Propam Porli membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.
“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo.
Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuatnya mengalami dilema moral terhadap tindakan melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.
Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang merupakan Jenderal bintang dua itu.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat disebut terjadi lantaran adanya cerita dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah. Dalam dakwaan disebut Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Menurut Krininolog UI Prof Muhammad Mustofa
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim