Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Berterima Kasih Pada Prof Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, berterima kasih kepada Prof Elwi Danil Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sedang berbincang dengan penasihat hukumnya, Arman Hanis, usai sidang mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, Selasa (27/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, berterima kasih kepada Prof Elwi Danil, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Ucapan terima kasih disampaikan langsung Ferdy Sambo untuk Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli pada sidang pembunuhan itu, di PN Jakarta Selatan.

"Benar semua (keterangannya), saya ucapkan terima kasih untuk ahli," kata Ferdy Sambo, saat ketua majelis hakim minta tanggapan terdakwa di akhir persidangan, Selasa (27/12/2022).

Sementara Putri Candrawati ketika dikasih waktu untuk memberi tanggapan atas keterangan ahli, menyebut tidak ada tanggapannya atas keterangan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat itu.

Keterangan Elwi Danil di Persidangan

Dalam keterangannya di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Elwi Danil menyebut, untuk kategori adanya pembunuhan berencana, harus memenuhi minimal 3 syarat.

Pertama, kehendak melakukan perbuatan pembunuhan harus diputuskan dalam suasana tenang.

Kedua, harus ada waktu yang cukup yang bisa dugunakan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan, apakah akan tidak melakukan tindak pidana itu atau tidak.

Ketiga, pelaksanaan perbuatan tindak pidana itu harus juga dilaksanakan dalam suasana tenang.

Ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tersebut juga menerangkan soal jangka waktu yang masuk kategori perencanaan pembunuhan.

"Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan, sebenarnya tidak ada ukuran absolut," ungkapnya.

Dia bilang, waktu singkat bisa saja masuk ketegori ada perencanaan, dan waktu lama belum tentu ada di dalamnya unsur perencanaan.

Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Terdakwa yang Bantu Ferdy Sambo tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Baca juga: Gerak Gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga Disoroti Hakim

Selanjutnya soal motif dalam pembunuhan, menurut dia, sangat perlu diungkap.

"Karena motif itu akan melahirkan kehendak, kehendak melahirkan kesengajaan," ucapnya.

Dia mengatakan, memang motif pembunuhan bukan bagian inti, sebab yang jadi utama adalah unsur dengan sengaja.

"kesengajaan itu bukan sesuatu yang ada begitu saja, ada peristiwa, ada yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja melakukan tindak pidana, penting mengungkapnya, maka motif relevan diungkap," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved