Sidang Ferdy Sambo

Saksi Meringankan Sebut Terdakwa yang Bantu Ferdy Sambo tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebut terdakwa yang membantu Ferdy Sambo tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berenc

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS TV
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebut terdakwa yang membantu Ferdy Sambo tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Saksi ahli meringankan ini dihadirkan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Jika di dalam fakta persidangan, ternyata dari pelaku peserta tidak bisa dibuktikan adanya kehendak untuk menimbulkan akibat terhadang delik di antara pelaku peserta. Apa konsekunesinya?" tanya Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala.

"Kalau dia tidak memilik kehendak yang sama untuk menimbulkan akibat dari suatu tindak pidana, tentu dia tidak bisa dikatakan sebagai telah turut serta melakukan tindak pidana tersebut," jawab Elwi Danil.

Ia menuturkan bahwa terdakwa yang membantu Ferdy Sambo disebut tidak merupakan pelaku aktif yang melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Profil dan Biodata Bunda Corla, Terkenal Lewat TikTok Kini Akan Gelar Konser di Indonesia

Baca juga: BREAKING NEWS Kantin UIN STS Jambi Terbakar, Enam Bangunan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Pasalnya, kerjasama pembunuhan berencana harus secara aktif dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam arti kata, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan tidak melaporkan dan mencegah adanya kasus pembunuhan juga tidak bisa disebut turut terlibat pembunuhan berencana.

Pasalnya, mereka tak aktif dalam melakukan tindak pidaja pembunuhan.

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya memiliki alasan tersendiri untuk mendukung pernyataan tersebut.

Dia bilang, tidak azas legalitas dalam KUHP yang menyebutkan tidak melaporkan kejadian tindak pidana termasuk terlibat aktif.

"Kenapa saya berpendapat demikian? Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tukasnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Film Kim Tae Ri Terbaik, Ada The Handmaiden yang Berani Tampil Dewasa

Baca juga: BREAKING NEWS Kantin UIN STS Jambi Terbakar, Enam Bangunan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Baca juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, April Libur Lebaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved