Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim
Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur di KUHap
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Agenda sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli.
JPU sudah menghadirkan sejumlah ahli pada sidang tersebut, mulai dari ahli balistik, digital forensik, dan yang lainnya.
Pada sidang terakhir di pekan ini, Rabu (21/12/2022), JPU menghadirkan dua ahli pidana dan satu ahli psikologi forensik.
Lalu, Apakah keterangan ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan mengikat keputusan hakim?
Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur dalam hukum acara pidana.
"Tapi itu salah satu ya, bukan satu-satunya, itu yang perlu dicatat," ungkap Heri.
Dia kemudian mengatakan, keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan ini tidak akan pasti mengikat.
"Jadi tidak mutlak akan mengikat keputusan hakim nantinya. Boleh saja digunakan boleh tidak," terangnya.

Pada hakikatnya, jelas dia, keterangan ahli digunakan untuk membuat terang-benderang perkara pidana.
Apabila menurut Hakim keterangan ahli itu tidak membuat terang-benderang, berarti tidak perlu digunakan keteragan tersebut dalam pengambilan keputusan.
Keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, lebih banyak disorot dalam persidangan.
Terlihat jaksa penuntut umum dan para penasihat hukum terdakwa lebih banyak yang menghabiskan waktu untuk mendapatkan keterangan Ketua Apsifor tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Baca juga: Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum
Terkait keterangan yang disampaikan Reni di ruang sidang, dan juga dua ahli pidana, Heri Firmansyah mengatakan dia menghargai apa yang disampaikan ahli itu.
Pria bergelar doktor ilmu hukum itu juga sudah berkali-kali dipanggil sebagai ahli, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan, pada kasus tindak pidana.
"Kita hargai saja apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Tapi ingat ahli kan juga sudah disumpah. Memberikan keterangan itu tentulah bukan hanya untuk para pihak, tapi juga berjanji kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," terangnya, dikutip dari Tayangang Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne.