Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur di KUHap

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

Dia menyebut, menjadi ahli di persidangan bukanlah perkara yang mudah.

"Bukan langkah yang gampang untuk menjadi seorang ahli, sangat berat, tanggung jawab moralnya juga di sana," jelasnya.

Pada konteksi di persidangan pembunuhan Yosua Hutabarat, dia mengatakn menghargai secara keilmuan seseorang dari pendekatan ahli hukum pidana dan psikologi forensik.

"Tapi memang kita meminta ke depan itu, kalau ada ahli yang dihadirkan di persidangan, apalagi ini kan bicara tentang scientific, pendekatannya secara komprehensif, bukan hanya pendekatan sosial. Kalau kita orang hukum akhirnya bicara tentang KUHP," ujar dia.

Hal itu diungkapkannya karena menurutnya, pendekatan metode yang digunakan dan dijabarkan oleh ahli psikologi forensik, menurutnya tidak menyentuh ketentuan hukumnya.

"Karena padahal ini kan bukan perkara pelecehan, ini adalah Pasal 338 dan 340 KUHP," paparnya.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, awalnya disebut peristiwa itu baku tembak usai pelecehan pada Putri Candrawati di Duren Tiga.

Skenario itu berlangsung selama satu bulan, sebelum akhirnya dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022, yang tegas menyebut tidak ada baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.

Sebelum patahnya skenario fiktif yang dibuat oleh Ferdy Sambo itu, Apsifor sudah melakukan asesment terhadap para tersangka, kecuali Richard Eliezer alias Bharada E.

Reni Kusumowardhani, Ketua Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensi Indonesia), yang hadir sebagai ahli pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua, menyebut pihaknya mendapat surat permintaan dari polisi pada 25 Juli 2022 melakukan asesment saksi dan tersangka.

Hal itu berarti, pada saat memulai asesment, masih terfokus pada skenarionya baku tembak dan terjadi pelecehan seksual di Duren Tiga.

Baca juga: Apsifor Pernah Dampingi Putri Candrawati, Ketua Dijadikan Ahli Pada Saat Sidang

Baca juga: Pernah Dibohongi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Putri Candrawati Layak Dipercaya

Adapun versi Patra M Zen yang kala itu masih menjadi pengacara Ferdy Sambo, Apsifor melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawati.

Pada keterangannya di persidangan, Reni membantah Apsifor melakukan pendampingan pada istri Sambo itu.

Ketika Juli melakukan asesment, Reni mengatakan semua melakukan kebohongan terkait kejadian di Duren Tiga.

Semua yang saat ini menjadi terdakwa, saat itu telah mereka lakukan asesment, kecuali pada Richard Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved