Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur di KUHap

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

"Jadi memang ada dua kali (asesment), Yang Mulia, dan itu (kebohongan) diakui oleh semua," ungkap Reni, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Pada asesment yang pertama, semua menceritakan ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Yosua, sehingga terjadi baku tembak.

Putri Candrawati, saat menceritakan pelecehan, ujar dia, selalu disertai dengan tangisan.

Ternyata ceritanya yang pertama saat asesment adalah kebohongan, karena sebenarnya tidak ada peristiwa dia dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga.

Ketika asesment yang kedua, para pihak yang berbohong itu kemudian menyampaikan permohonan maaf.

"Pak Ferdi Sambo sudah menyampaikan juga disclaimer bahwa mohon maaf keterangan yang pertama itu bohong," ungkapnya.

Ferdy Sambo saat itu, ungkapnya, juga mengakui itu adalah skenario mereka.

"Waktu ketemu dengan Pak Kuat Maruf juga demikian, mengakui sempat berbohong. Ketemu Pak Ricky juga demikian sempat ada keterangan yang berbohong," ujar dia.

Keterangan yang pertama itu kemudian diperbaiki oleh mereka pada pertemuan yang berikutnya.

"Kecuali pada saudara Richard Eliezer, itu memang kami bertemu pada saat Pak Sambo dan semuanya sudah menjadi tersangka," terangnya.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan

Dia menyebut dalam penelitian untuk profiling ini , Apsifor mendapatkan data mulai dari keterangan yang disebut sebagai skenario Duren Tiga, dan kemudian keterangan yang sudah direvisi dan dinyatakan sebagai situasi yang sebenarnya.

Masih Layak Dipercaya

ketua Apsifor, Reni Kusumowardhani menebut keterangan Putri Candrawati soal kekerasan seksual sangat layak dipercaya.

Pernyataan itu disampaikannya saat dihadirkan JPU sebagai ahli pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).

Reni mengungkapkan kalimat tersebut saat mendapat pertanyaan dari Febri Diansyah, panasihat hukum Putri Candrawati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved