Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan selama persidangan tersebut bahwa suami Putri Candrawati yang merupakan terdakwa dalam perkara itu telah dua kali melayangkan tudingan tersebut.
Dia bilang, penyidik ingin menersangkakan semua orang yang berada di rumahnya saat penembakan Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan bahwa pada Jumat (8/7/2022) ada enam orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudannya itu.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawati; ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal; serta ART Sambo, Kuat Maruf.
Kemudian yang menjadi korban yakni Brigadir Yosua.
Sambo, Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Beda Pendapat 3 Ahli Soal Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati di Magelang
Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tudingan Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Sambo dkk sedianya sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut bahwa penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
Ini bermula ketika Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.
Baca juga: Mengapa Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua? Ini Hasil Psikologi Forensik
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Mustofa mengatakan pengakuan Putri Candrawati soal kekerasan seksual tidak jelas karena tak ada bukti.
Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli tersebut hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.