Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum.
Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan, syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan berupa pemerkosaan," kata Reza.
"Dengan kata lain, andaikan tidak ada pemerkosaan, tidak mungkin ada pembunuhan berencana. Inilah strategi yang coba dilakukan," tuturnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Keterlibatan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Turut Serta
Baca juga: Menurut Ahli, Kepribadian Ferdy Sambo Butuh Dukungan untuk Mengambil Keputusan Besar
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com