Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir Yosua versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.
Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen
Tudingan itu kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya, Selasa (20/12/2022).
Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut mampu membuat terang kasus kematian Yosua, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan, Selasa.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Lolos Hukuman
Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.
Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri.
Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Reza mengatakan, dalam persidangan kasus pidana, terdakwa tak disumpah untuk memberikan keterangan jujur sebagaimana saksi atau ahli.
Oleh karenanya, sangat mungkin terdakwa menyampaikan kebohongan.