Sidang Ferdy Sambo

Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen

Akun instagram Reni Kusumowardhani dibanjiri komentar negatif, setelah memberikan keterangan sebagai ahli psikologi forensi pada sidang ferdy sambo

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, saat memberi keterangan sebagai ahli, di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak masyarakat merasa kecewa terhadap keterangan yang disampaikan oleh Reni Kusumowardhani sebagai ahli psikologi forensik, saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia bersama dua ahli hukum pidana dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Ferdy Sambo dkk yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Setelah sidang, akun instagram Reni Kusumowardhani terlihat dibanjiri komentar negatif oleh netizen.

Terpantau, sudah lebih dari 300 komentar di kolom komentar di tiga foto yang terakhir diunggahnya.

Semua bernada kekesalan, menyayangkan, bahkan ada yang menjurus pada tuduhan serius.

Belum satu pun komentar netizen yang ditanggapinya secara langsung hingga malam ini.

Reni memilih cara menanggapinya dengan memposting sejumlah dukungan kepadanya lewat instagram story.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Lembaga Apsifor diminta penyidik melakukan pemeriksaan psikologis para terdakwa.

Awalnya Lembaga Apsifor yang dipimpin oleh Reni ini diminta bantuannya oleh Polda Metro Jaya.

Saat kasusnya ditarik ke Mabes Polri, Apsifor tetap diminta melanjutkan tugasnya.

Pada sidang tadi, Reni Kusumowardhani dihadirkan sebagai ahli.

Dalam KUHAP, ahli dihadirkan untuk menjernihkan persoalan.

Baca juga: Reza Khawatir Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Brigadir Yosua Tidak Valid

Sesuai ketentuan dalam Pasal 183, Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Dalam artikelnya yang diterbitkan di hukumonline, Poltak Hutajulu dan Rasamala Aritonang (kini jadi penasihat hukum Ferdy Sambo) menyebut, ahli memiliki sifat yang berbeda dari alat bukti lainnya.

Keterangan ahli selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved