Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan selama persidangan tersebut bahwa suami Putri Candrawati yang merupakan terdakwa dalam perkara itu telah dua kali melayangkan tudingan tersebut.
Dia bilang, penyidik ingin menersangkakan semua orang yang berada di rumahnya saat penembakan Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan bahwa pada Jumat (8/7/2022) ada enam orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudannya itu.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawati; ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal; serta ART Sambo, Kuat Maruf.
Kemudian yang menjadi korban yakni Brigadir Yosua.
Sambo, Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Beda Pendapat 3 Ahli Soal Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati di Magelang
Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tudingan Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Sambo dkk sedianya sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut bahwa penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
Ini bermula ketika Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.
Baca juga: Mengapa Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua? Ini Hasil Psikologi Forensik
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Mustofa mengatakan pengakuan Putri Candrawati soal kekerasan seksual tidak jelas karena tak ada bukti.
Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli tersebut hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir Yosua versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.
Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen
Tudingan itu kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya, Selasa (20/12/2022).
Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut mampu membuat terang kasus kematian Yosua, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan, Selasa.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Lolos Hukuman
Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.
Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri.
Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Reza mengatakan, dalam persidangan kasus pidana, terdakwa tak disumpah untuk memberikan keterangan jujur sebagaimana saksi atau ahli.
Oleh karenanya, sangat mungkin terdakwa menyampaikan kebohongan.
Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum.
Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan, syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan berupa pemerkosaan," kata Reza.
"Dengan kata lain, andaikan tidak ada pemerkosaan, tidak mungkin ada pembunuhan berencana. Inilah strategi yang coba dilakukan," tuturnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Keterlibatan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Turut Serta
Baca juga: Menurut Ahli, Kepribadian Ferdy Sambo Butuh Dukungan untuk Mengambil Keputusan Besar
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com