Sidang Ferdy Sambo

Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPASTV/TVONE/KOLASE
Putri Candrawathi, Martin Lukas Simanjuntak, Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum, sebab kasus tersebut merupakan delik materil

Hal itu disampaikan Martin Simanjuntak menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah yang menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Febri meyakini pelecehan itu benar terjadi lewat empat alat bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.

Adapun empat alat bukti yang disebut Febri adalah surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan saksi yang melihat pasca kejadian.

Saksi yang dimaksud Febri, orang yang melihat pasca pelecehan seksual yaitu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi, Kuat Maruf, serta Bharada E.

Martin menganggap kesimpulan dari Febri tersebut tidak berdasar.

Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya

Sebab menurutnya, tidak ada bukti otentik berupa visum et repertum dari Putri Candrawati.

"Klaim Febri itu nol ya, tidak berdasar, karena tidak ada bukti visum et repertum yang dihadirkan selama ini," tuturnya, Rabu (21/12/2022).

Martin pun mengomentari terkait salah satu bukti Febri yaitu surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi dasar kesimpulan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

Hal itu lantaran surat tersebut hanya dapat menjadi bukti tambahan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Dirinya menegaskan bahwa surat itu harus disertai dengan bukti visum et repertum terhadap Putri Candrawati.

"Terkait surat hasil pemeriksaan psikologi forensik itu cuma bisa jadi bukti tambahan ya. Karena delik kasus pelecehan seksual adalah delik materil," jelas Martin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Martin menilai deretan alat bukti yang menjadi kesimpulan Febri juga tidak berhubungan dengan kasus yang didakwakan terhadap Putri yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Sehingga, dia mengimbau terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati bisa didaftarkan dalam laporan baru.

"Kan yang didakwakan terhadap Putri Candrawati soal pembunuhan 340. Jadi, kalau terkait kasus pelecehan seksual itu ya bisa dilaporkan saja dengan laporan baru ke kepolisian," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved