Sidang Ferdy Sambo
Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Febri Diansyah menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati di Magelang benar-benar terjadi.
"Jadi justru dengan berbagai rangkaian informasi itulah, kita bisa menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang betul-betul terjadi. Kalau kita jumlahkan alat bukti yang lain, ada keterangan saksi korban yaitu bu Putri yang menyampaikan peristiwa di Magelang,"
"Kemudian, alat bukti ahli, alat bukti surat (hasil pemeriksaan psikologi forensik), dan juga sudah ada sebenarnya sebelumnya alat bukti saksi yang melihat situasi pasca kejadian yaitu Susi dan Kuat dan satu orang saksi lain yaitu Richard," jelasnya seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Febri pun berterima kasih kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini karena dianggap telah membuat kasus ini semakin terang.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan
Kendati demikian, ia menegaskan hal ini bukan terkait siapa yang menang atau kalah dalam persidangan tetapi demi pembuktian fakta dan pengujian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kami terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum yang sebenarnya semakin membuat terang. Ini bukan soal kalah atau menang tapi ingin menguji fakta-fakta yang ada."
"Sehingga dengan terangnya persoalan-persoalan ini, maka kebenaran akan terwujud," tegas Febri.
Ahli Psikologi Forensik: Keterangan Putri soal Pelecehan Seksual Layak Dipercaya
Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkapkan keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual layak untuk dipercaya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi ahli dari JPU pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (21/12/2022).
Awalnya, Febri menanyakan kepada Reni apakah keterangan Putri soal dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang kredibel untuk dijadikan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Reni pun menjawab bahwa dirinya dan tim tidak bisa menyimpulkan apakah keterangan Putri itu kredibel atau tidak.
Namun, ia hanya menyatakan keterangan Putri soal dugaan pelecehan seksual di Magelang masuk dalam kategori kredibel atau layak dipercaya.
"Jadi, apakah hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan bersama tim meyakini bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan ibu Putri kredibel di sana?" tanya Febri.
Baca juga: Menurut Ahli, Kepribadian Ferdy Sambo Butuh Dukungan untuk Mengambil Keputusan Besar
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan tentang perilakunya. Jadi artinya apa yang disampaikan oleh ibu Putri memang berkesesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut ibu Putri," jelas Reni.