Sidang Ferdy Sambo
Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Ahli Psikologi Sebut Kesaksian Putri Candrawati Soal Dugaan Pelecehan di Magelang Kredibel
Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani menyebutkan bahwa kesaksian Putri Candrawati soal dugaan pelecehan di Magelang kredibel.
Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawati terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Menurut Reni mengapa keterangan Putri Candrawati termasuk kategori kredibel.
Dikatakan karena adanya detail informasi yang disampaikan kemudian akurasinya ini bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak yang lain.
"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawati menangis pada saat yang bersesuaian," kata Reni.
Baca juga: Tanpa Bukti, Pengakuan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawati Sulit Dibuktikan
Kemudian Reni melanjutkan bahwa Susi mendengar Putri Candrawati menangis. Yang mana kala itu ada pintu yang dibuka dan ditutup kembali.
"Lalu ada informasi dari Pak Kuat Maruf bahwa Yosua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan dan konsisten," jelasnya.
Reni menegaskan bahwa kemudian informasi yang bersangkutan memenuhi detail dan bisa dibuktikan keterangan yang lain. Serta alur apa yang disampaikan bisa terjelaskan secara detail dan teoritis.
"Termasuk teori relasi kuasa di dalam kontruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya
Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com