Sidang Ferdy Sambo
Tanpa Bukti, Pengakuan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawati Sulit Dibuktikan
Pengakuan kekerasan seksual yang diakui Putri Candrawati sulit dibuktikan. jika pelecehan seksual benar terjadi, seharusnya Putri Candrawati langsung
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan kekerasan seksual yang diakui Putri Candrawati sulit dibuktikan.
Pernyataan ini disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Jebderal Soedirman Hibnu Nugroho dikutip dari Kompas.com, SElasa (20/12/2022).
Dijelaskan Hibnu, jika pelecehan seksual benar terjadi, seharusnya Putri Candrawati langsung melapor ke polisi, sehingga pihak kepolisian seger mencari bukti,
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu.
Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.
Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Baca juga: Mengapa Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua? Ini Hasil Psikologi Forensik
Baca juga: Polda Jambi Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas oleh Dosen Unja ke Penyidikan
Sementara, pada kasus Putri Candrawati, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri Candrawati saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual.
Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.
Jika pun Putri Candrawati mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.
Baca juga: Mengapa Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua? Ini Hasil Psikologi Forensik
Baca juga: Polda Jambi Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas oleh Dosen Unja ke Penyidikan
Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri Candrawati.