Sidang Ferdy Sambo
Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak sebut pelecehan seksual harus dibuktikan dengan visum et repertum, sebab kasus tersebut merupakan delik materil
Hal itu disampaikan Martin Simanjuntak menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah yang menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Febri meyakini pelecehan itu benar terjadi lewat empat alat bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.
Adapun empat alat bukti yang disebut Febri adalah surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan saksi yang melihat pasca kejadian.
Saksi yang dimaksud Febri, orang yang melihat pasca pelecehan seksual yaitu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi, Kuat Maruf, serta Bharada E.
Martin menganggap kesimpulan dari Febri tersebut tidak berdasar.
Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya
Sebab menurutnya, tidak ada bukti otentik berupa visum et repertum dari Putri Candrawati.
"Klaim Febri itu nol ya, tidak berdasar, karena tidak ada bukti visum et repertum yang dihadirkan selama ini," tuturnya, Rabu (21/12/2022).
Martin pun mengomentari terkait salah satu bukti Febri yaitu surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi dasar kesimpulan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Hal itu lantaran surat tersebut hanya dapat menjadi bukti tambahan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dirinya menegaskan bahwa surat itu harus disertai dengan bukti visum et repertum terhadap Putri Candrawati.
"Terkait surat hasil pemeriksaan psikologi forensik itu cuma bisa jadi bukti tambahan ya. Karena delik kasus pelecehan seksual adalah delik materil," jelas Martin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Martin menilai deretan alat bukti yang menjadi kesimpulan Febri juga tidak berhubungan dengan kasus yang didakwakan terhadap Putri yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya
Sehingga, dia mengimbau terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati bisa didaftarkan dalam laporan baru.
"Kan yang didakwakan terhadap Putri Candrawati soal pembunuhan 340. Jadi, kalau terkait kasus pelecehan seksual itu ya bisa dilaporkan saja dengan laporan baru ke kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati di Magelang benar-benar terjadi.
"Jadi justru dengan berbagai rangkaian informasi itulah, kita bisa menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang betul-betul terjadi. Kalau kita jumlahkan alat bukti yang lain, ada keterangan saksi korban yaitu bu Putri yang menyampaikan peristiwa di Magelang,"
"Kemudian, alat bukti ahli, alat bukti surat (hasil pemeriksaan psikologi forensik), dan juga sudah ada sebenarnya sebelumnya alat bukti saksi yang melihat situasi pasca kejadian yaitu Susi dan Kuat dan satu orang saksi lain yaitu Richard," jelasnya seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Febri pun berterima kasih kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini karena dianggap telah membuat kasus ini semakin terang.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan
Kendati demikian, ia menegaskan hal ini bukan terkait siapa yang menang atau kalah dalam persidangan tetapi demi pembuktian fakta dan pengujian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kami terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum yang sebenarnya semakin membuat terang. Ini bukan soal kalah atau menang tapi ingin menguji fakta-fakta yang ada."
"Sehingga dengan terangnya persoalan-persoalan ini, maka kebenaran akan terwujud," tegas Febri.
Ahli Psikologi Forensik: Keterangan Putri soal Pelecehan Seksual Layak Dipercaya
Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkapkan keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual layak untuk dipercaya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi ahli dari JPU pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (21/12/2022).
Awalnya, Febri menanyakan kepada Reni apakah keterangan Putri soal dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang kredibel untuk dijadikan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Reni pun menjawab bahwa dirinya dan tim tidak bisa menyimpulkan apakah keterangan Putri itu kredibel atau tidak.
Namun, ia hanya menyatakan keterangan Putri soal dugaan pelecehan seksual di Magelang masuk dalam kategori kredibel atau layak dipercaya.
"Jadi, apakah hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan bersama tim meyakini bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan ibu Putri kredibel di sana?" tanya Febri.
Baca juga: Menurut Ahli, Kepribadian Ferdy Sambo Butuh Dukungan untuk Mengambil Keputusan Besar
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan tentang perilakunya. Jadi artinya apa yang disampaikan oleh ibu Putri memang berkesesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut ibu Putri," jelas Reni.
Reni pun menyarankan agar keterangan istri Ferdy Sambo itu sebagai petunjuk agar didalami saat persidangan berlangsung.
"Ini (keterangan Putri) yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai apakah ini (pelecehan seksual) terjadi atau tidak pasti terjadi tentu itu bukan kapasitas kami," imbuhnya.
"Berarti yang saudara saksi simpulkan adalah keterangan Putri layak dipercaya?" tanya Febri lagi.
"Layak dipercaya," jawab Reni.
Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yakin bahwa istrinya, Putri Candrawati dilecehkan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Keyakinan itu disampaikannya saat dimintai tanggapan usia sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kamis (22/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Tak Dampingi Putri Candrawati yang Ngaku Jadi Korban Pelecehan Yosua
Saksi tersebut memberikan keterangan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Usai persidangan, awak media yang meliput sidang menanyai tanggapan Ferdy Sambo terkait pelecehan istrinya.
Mantan Kadiv Propam itu mengatakan bahwa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawati sudah jelas.
Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan psikolog yang dihadirkan di persidangan.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Jenderal bintang dua itu juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut.
Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Ahli Psikologi Sebut Kesaksian Putri Candrawati Soal Dugaan Pelecehan di Magelang Kredibel
Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani menyebutkan bahwa kesaksian Putri Candrawati soal dugaan pelecehan di Magelang kredibel.
Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawati terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Menurut Reni mengapa keterangan Putri Candrawati termasuk kategori kredibel.
Dikatakan karena adanya detail informasi yang disampaikan kemudian akurasinya ini bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak yang lain.
"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawati menangis pada saat yang bersesuaian," kata Reni.
Baca juga: Tanpa Bukti, Pengakuan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawati Sulit Dibuktikan
Kemudian Reni melanjutkan bahwa Susi mendengar Putri Candrawati menangis. Yang mana kala itu ada pintu yang dibuka dan ditutup kembali.
"Lalu ada informasi dari Pak Kuat Maruf bahwa Yosua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan dan konsisten," jelasnya.
Reni menegaskan bahwa kemudian informasi yang bersangkutan memenuhi detail dan bisa dibuktikan keterangan yang lain. Serta alur apa yang disampaikan bisa terjelaskan secara detail dan teoritis.
"Termasuk teori relasi kuasa di dalam kontruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya
Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com